Recent Posts

Cara Bayar Pajak Mobil via Online (Wilayah JABAR)


E-Samsat Jabar

Apa E-Samsat Jabar?
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Keuntungan menggunakan E-Samsat Jabar
E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 78.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Syarat dan Ketentuan

Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau CIMB Niaga atau Bank Permata atau Bank Mandiri.
Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Mekanisme Cara Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan KodeBayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar melalui :

1. Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:


Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

2. SMS Gateway Samsat
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.

Untuk Info lebih lengkap silahkan langsung saja kunjungi website BAPENDA JABAR di bawah ini:


Semoga dapat bermanfa'at..
Cara Bayar Pajak Mobil via Online (Wilayah JABAR) Cara Bayar Pajak Mobil via Online (Wilayah JABAR) Reviewed by Muhammad Iqbal on Juli 03, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.